Keren, 4 Polwan Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Karanganyar



InilahBean.com - Karanganyar, 


Satuan Narkoba Polres Karanganyar menahan tiga warga yang terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Lemahbang Kecamatan Jumapolo Kabupaten Karanganyar. 


Baca Juga : 

Menyedihkan, Warga Kebumen Terpaksa Tenggak Racun Serangga Karena Ini..


Ketiga warga yang ditahan tersebut yakni berinisial EP (33), warga Jumapolo Karanganyar, BH (25), dan OP (42), keduanya warga Girimarto Wonogiri, dan ditahan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan.


Baca Juga :

Hanya 1 Jam, 4 Ruko LUDES Dilahap Si Jago Merah di Semarang



Kepala Seksi Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko, menjelaskan penangkapan tiga warga yang terlibat narkoba tersebut berawal dari anggota Polwan Polres Karanganyar yang sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di rumah warga di wilayah Jumapolo Karanganyar.



Menurut Agus Purwoko untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut anggota Satnarkoba bersama empat polwan langsung mendatangi ke lokasi untuk mengecek kebenarannya.


Baca Juga :


Polisi kemudian dilakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan di rumah SP, di Desa Lemahbang Jumapolo Karanganyar, Minggu (29/8/2021), sekitar pukul 00.30 WIB.


Baca Juga : 


Polisi awalnya berhasil mengamankan dua warga berinisial, BWH dan OP serta menemukan barang bukti sabu-sabu 0,8 gram. Keduanya mendapatkan barang haram itu, yang diperoleh dari EP dengan harga Rp1 juta.



"EP pemilik rumah diduga seorang pengedar sekaligus pengguna sabu-sabu. Sedangkan, BHW dan OP warga Girimarto Wonogiri merupakan seorang pengguna," katanya.


Baca Juga : 


Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan EP mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan berat 3,77 gram dari seorang warga luar Karanganyar masih dengan harga Rp 5,25 juta. Pelaku luar Karanganyar itu, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).


Baca Juga : 


Polisi selain mengamankan ketiga pelaku narkoba tersebut, juga menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu seberat 3,77 gram dari tangan EP dan 0,8 gram dari tangan BHW dan OP. Kemudian satu timbangan digital, satu alat hisap, satu bungkus plastik bening, uang Rp600 ribu dan smartphone.

Baca Juga : 

Hanya 1 Jam, 4 Ruko LUDES Dilahap Si Jago Merah di Semarang


Atas perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2002, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.***

#Karanganyar #Narkoba


Bisnis Kopi Keliling Makin Mudah dengan Gerobak Sepeda Listrik: Solusi Modern untuk UMKM

Koran.co.id – Minat masyarakat terhadap kopi tak pernah surut. Kini, tren berjualan kopi tidak lagi terbatas di kafe atau booth statis, tapi berkembang ke arah yang lebih dinamis dan ramah lingkungan. Salah satu inovasi yang banyak diminati pelaku UMKM adalah gerobak sepeda listrik untuk jualan kopi keliling. Permintaan terhadap jasa pembuatan gerobak sepeda listrik khusus untuk usaha kopi keliling meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. Dengan dukungan teknologi motor listrik dan desain minimalis nan fungsional, gerobak ini mampu memberikan pengalaman berjualan yang efisien, hemat biaya, dan menarik perhatian pelanggan. Apa Itu Gerobak Sepeda Listrik Kopi? Gerobak sepeda listrik adalah gerobak usaha yang dipasang di bagian depan atau belakang sepeda listrik. Umumnya dirancang dengan fitur: * Kompartemen penyimpanan bahan dan peralatan kopi * Meja kerja lipat * Slot khusus untuk mesin kopi manual/espresso * Baterai dan motor listrik untuk mobilitas ringan dan tanpa...