Koran.co.id - Empat pemuda di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah melakukan aksi bejat memperkosa seorang gadis di bawah umur. Korban sebelumnya dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 23 April 2025. Keempat pelaku berinisial RA (18), ZA (15), DS (21), dan ES (19) merupakan warga dari kecamatan yang sama dengan korban. Berdasarkan informasi dari Polresta Cilacap, para pelaku awalnya mengajak korban nongkrong dan minum miras bersama.
Saat korban mulai tak sadarkan diri akibat pengaruh alkohol, para pelaku membawa korban ke sebuah gubuk di tengah sawah sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi itulah korban diperkosa secara bergiliran oleh keempat pelaku.
Ironisnya, keesokan harinya sekitar siang hari, korban kembali dipaksa ikut ke rumah salah satu pelaku dan kembali menjadi korban kekerasan seksual. Korban akhirnya ditemukan oleh orang tuanya setelah tidak pulang selama seharian. Saat ditemukan, korban menceritakan kejadian memilukan tersebut kepada keluarganya, yang kemudian langsung melaporkannya ke pihak berwajib.
Kapolresta Cilacap melalui Kasat Reskrim Kompol Guntar Arif Setyoko menyatakan bahwa keempat pelaku kini sudah diamankan. Mereka dijerat dengan pasal terkait Tindak Pidana Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara berat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan remaja serta dampak dari konsumsi alkohol di kalangan anak muda.