Syarat Umum Menjadi Duta Wisata:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Dibuktikan dengan KTP atau kartu identitas resmi.
2. Usia 17–25 tahun
Beberapa daerah membatasi hingga 27 tahun, tergantung penyelenggara.
3. Belum menikah
Status lajang adalah syarat umum karena duta wisata sering mengikuti agenda publik secara intensif.
4. Berpenampilan menarik dan sehat jasmani-rohani
Memiliki kepercayaan diri, kemampuan komunikasi yang baik, serta menjaga etika dan penampilan.
5. Pendidikan minimal SMA/sederajat
Lulusan atau sedang menempuh pendidikan tinggi lebih diutamakan.
6. Menguasai potensi wisata daerah
Harus paham budaya lokal, objek wisata, sejarah daerah, dan bisa mempromosikannya dengan baik.
7. Berkepribadian baik dan bebas dari narkoba
Biasanya dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat sehat.
8. Bersedia mengikuti karantina dan agenda selama masa jabatan
Ini mencakup pelatihan, promosi wisata, dan acara formal.
9. Memiliki kemampuan tambahan (opsional tapi sangat diutamakan):
* Public speaking
* Bahasa asing (terutama Inggris)
* Seni budaya (menari, menyanyi, memainkan alat musik)
* Media sosial/marketing digital
(OA)