Koran.co.id - Presiden Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Hal ini disampaikan saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2025. Rencana ini bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan buruh dan menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Sistem outsourcing atau alih daya adalah metode perekrutan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa, bukan langsung oleh perusahaan pengguna. Umumnya, sistem ini digunakan untuk pekerjaan non-inti seperti keamanan, kebersihan, atau call center. Namun, dalam praktiknya, sistem ini kerap menimbulkan ketidakpastian kerja, minimnya perlindungan hukum, dan sering kali tidak memberikan jaminan sosial layaknya pekerja tetap.
Menurut Prabowo, sistem outsourcing telah menciptakan ketimpangan dan merugikan banyak pekerja. Oleh karena itu, ia berencana membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan bertugas merumuskan strategi penghapusan outsourcing secara bertahap.
Langkah ini mendapat dukungan dari kalangan pekerja dan serikat buruh, meskipun beberapa kalangan pengusaha menyuarakan kekhawatiran terkait peningkatan biaya operasional. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan tengah menyiapkan regulasi baru sebagai acuan transisi sistem ketenagakerjaan tanpa outsourcing.
Rencana ini juga mendorong revisi kebijakan ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dengan menghapus sistem outsourcing, Prabowo ingin menghadirkan keadilan sosial dan memberikan perlindungan lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.