Head Line

KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah Terkait Kasus Kuota Haji. (Foto: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 15 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Pengembalian ini dilakukan usai Khalid menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lebih dari tujuh jam di Gedung KPK, Jakarta.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Kasus bermula dari dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan yang ditawarkan melalui biro perjalanan haji. Jamaah Khalid Basalamah awalnya menggunakan jalur visa furoda namun kemudian ditawari beralih menggunakan kuota haji khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.

Dalam keterangannya, Khalid menyebut dana yang dipungut dari jamaah mencapai USD 4.500 per orang untuk 118 jamaah ditambah USD 37.000. Seluruh dana yang terkait kasus ini telah diserahkan kepada KPK sebagai bentuk itikad baik.

Status Hukum dan Pemeriksaan

KPK menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Lembaga antirasuah itu terus mendalami aliran dana, keterlibatan biro perjalanan, dan peran pejabat Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan.

Posisi Khalid Basalamah

Khalid Basalamah menyatakan dirinya dan jamaah hanyalah korban dari praktik yang dilakukan pihak penyelenggara perjalanan. Ia mengaku mengembalikan dana agar kasus ini terang benderang dan tidak menimbulkan fitnah di masyarakat.

Implikasi dan Dampak

Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena diduga menimbulkan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun. Pemerintah dan KPK diharapkan dapat membenahi sistem distribusi kuota haji agar lebih transparan dan adil di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN