| Kejaksaan Agung Geledah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). (Bangkapos.com/Edwardi) |
Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 25 Oktober 2025 – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Bea Cukai pada hari Rabu (22/10) sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi terkait ekspor limbah kelapa sawit, POME.
Fakta Utama:
Pengeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dokumen dan alat bukti terkait dugaan ekspor POME yang diduga terjadi pada tahun 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penyidikan telah naik ke tahap formal namun pihaknya belum mengungkap tersangka maupun konstruksi perkara secara lengkap.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengonfirmasi bahwa penggeledahan adalah bagian dari proses pendataan dan penegakan hukum.
POME adalah limbah cair dari proses pengolahan tandan buah sawit menjadi minyak mentah yang memiliki potensi besar sebagai energi terbarukan—tetapi juga menimbulkan isu lingkungan dan regulasi jika dikelola atau diekspor tanpa pengawasan.
Melibatkan regulasi ekspor residu sawit yang sebelumnya pernah dibatasi oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik.
Menyangkut potensi kerugian negara dan praktik korupsi dalam sektor ekspor/pendapatan negara.
Memperlihatkan bahwa limbah industri yang secara teknis memiliki nilai ekonomi (sebagai sumber energi) tetap harus dikontrol secara ketat agar tidak disalahgunakan.
Langkah Selanjutnya:
Kejaksaan akan terus memproses penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan analisis dokumen yang disita.
Publik serta pihak terkait di sektor kelapa sawit dan ekspor diharapkan mengikuti perkembangan agar transparansi terjaga
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar