Head Line

Kasus Korupsi Dana BOS Rp25 Miliar di Ponorogo, Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Jadi Tersangka

Kepsek SMK PGRI 2 Ponorogo Diduga Tilap Dana BOS Rp25 Miliar, Kejari Sita Bus dan Mobil Mewah. (Foto:gardajatim.com)
Ponorogo, Jawa Timur - Minggu, 26 Oktober 2025 – Kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo atas dugaan penggelapan dana BOS senilai Rp25 miliar.

Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian kendaraan dan aset bernilai tinggi.

Disita 11 Bus dan Mobil Pribadi

Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebutkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana BOS sejak tahun 2019 hingga 2024.
“Dari hasil penyelidikan dan audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp25 miliar,” ujarnya.

Sebagai bagian dari penyidikan, Kejari telah menyita 11 unit bus sekolah, mobil Toyota Avanza, Mitsubishi Pajero, dan sejumlah aset lainnya yang diduga dibeli dari dana BOS.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti dan laporan hasil audit keuangan dari Dinas Pendidikan.

Santai Meski Terancam Hukuman Berat

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Syamhudi disebut tetap bersikap tenang. Beberapa saksi bahkan menuturkan bahwa sang kepala sekolah masih sempat datang ke sekolah seperti biasa sebelum akhirnya ditahan.
Kejari Ponorogo menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti dan upaya melarikan diri.

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat serta hasil temuan internal Dinas Pendidikan. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Ponorogo sejak akhir 2024, hingga akhirnya mengarah pada penetapan tersangka di awal 2025.

Kejaksaan juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dana BOS yang tidak sesuai peruntukan.

Pendidikan Tercoreng, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang proses belajar mengajar siswa.
Pakar hukum menilai, kasus seperti ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal sekolah terhadap penggunaan dana BOS.

“Transparansi dan akuntabilitas harus diperkuat agar dana BOS benar-benar sampai ke siswa,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Ponorogo.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN