Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 25 November 2025 - Total hukuman pidana Mario Dandy Satriyo kini resmi menjadi 18 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas dua perkara berbeda yang menjeratnya. Putusan tersebut membuat Dandy wajib menjalani hukuman penuh atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora dan pencabulan terhadap mantan pacarnya, AG.
Vonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Penganiayaan David Ozora
Dalam perkara pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara atas aksi penganiayaan brutal yang dilakukan pada Februari 2023. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar restitusi Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.
Kendaraan Jeep Rubicon yang digunakan saat kejadian disita negara, dilelang, dan hasil penjualannya—sekitar Rp 706 juta—diserahkan kepada korban sebagai bagian pemulihan hak.
Tambahan 6 Tahun Penjara dari Kasus Pencabulan
Hukuman Mario Dandy bertambah 6 tahun penjara dari perkara kedua, yakni kasus pencabulan terhadap AG, yang saat kejadian masih di bawah umur. MA juga menolak kasasi yang diajukan, sehingga putusan banding tetap berlaku.
Dalam kasus ini, Mario Dandy dikenai denda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayar, denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sudah Mendapat Remisi
Meski hukuman total mencapai 18 tahun, Mario Dandy telah menerima sejumlah remisi, yakni:
• Remisi umum: 3 bulan
• Remisi dasawarsa: 90 hari
Remisi ini membuat masa hukumannya sedikit berkurang, namun tidak mengubah total pidana yang harus dijalani.
Artikel ini telah tayan SEg di
Koran.co.id
Social Header