Head Line

Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir, Prabowo Minta Dicopot: Kemendagri Angkat Bicara


Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Banjir, Prabowo Minta Dicopot: Ini Respons Resmi Kemendagri. (Instagram/h.mirwan_ms_official)

Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 9 Desember 2025 - Polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang melakukan perjalanan umrah saat daerahnya dilanda banjir terus bergulir. Presiden Prabowo Subianto secara tegas meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya, sementara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan tanggapan resmi terkait proses penindakannya.

Berangkat Umrah Saat Bencana, Mirwan MS Disorot

Kontroversi mencuat setelah Mirwan MS diketahui berangkat umrah bersama keluarga ketika Aceh Selatan sedang menghadapi banjir besar dan status darurat bencana telah ditetapkan. Tak hanya itu, kepergiannya disebut dilakukan tanpa izin Gubernur Aceh maupun Kemendagri, sehingga memicu kritik publik.

Keberangkatan tersebut dianggap sebagai tindakan tidak responsif di tengah kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran seorang kepala daerah.

Presiden Prabowo: Bisa Dianggap “Desersi”

Presiden Prabowo Subianto mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut tindakan meninggalkan daerah saat bencana sebagai perilaku yang tidak mencerminkan kepemimpinan. Bahkan, Prabowo mengibaratkannya sebagai “desersi”, seperti prajurit yang meninggalkan tugas di masa genting.

Prabowo pun meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memproses pencopotan Bupati Aceh Selatan.

Kemendagri Buka Opsi Sanksi, Pastikan Proses Pemeriksaan

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri telah menurunkan Inspektorat Jenderal untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Mirwan. Ia menyebut, kemungkinan sanksi — termasuk pencopotan — bergantung pada tingkat kesalahan dan hasil investigasi.

“Semua kepala daerah terikat pada kewajiban dan larangan dalam undang-undang. Jika ada pelanggaran berat, tentu ada sanksi administratif hingga pemberhentian,” ujarnya.

Publik Menanti Keputusan Resmi

Kasus ini kini menjadi atensi nasional. Banyak pihak menilai bahwa pejabat daerah tidak seharusnya meninggalkan tanggung jawab ketika bencana melanda wilayahnya. Di sisi lain, Kemendagri menegaskan bahwa proses hukum dan administrasi tetap harus dilakukan sesuai prosedur.

Hingga kini, Kemendagri masih melakukan pendalaman dan belum mengumumkan keputusan final terkait nasib jabatan Mirwan MS.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN