Head Line

Dilaporkan Dokter Detektif, Richard Lee Kini Berstatus Tersangka di Polda Metro Jaya


Polda Metro Jaya Tetapkan Richard Lee Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif. (Instagram/@dr.richard_lee)
Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 6 Januari 2026 – Polda Metro Jaya resmi menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen setelah dilaporkan oleh Dokter Detektif (Samira Farahnaz). 

Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya yang diajukan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024. 

Kronologi Kasus

Richard Lee dilaporkan setelah Dokter Detektif menilai terdapat dugaan pelanggaran dalam praktik medisnya yang menyangkut perlindungan konsumen dan kesehatan. Polisi kemudian menaikkan status perkara ke tahap penyidikan menjelang pertengahan Desember 2025. 

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa Richard Lee telah dipanggil untuk pemeriksaan pada 23 Desember 2025, namun ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Jadwal pemeriksaan ulang dijadwalkan pada 7 Januari 2026.

Status Hukum dan Mediasi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Richard Lee tidak ditahan oleh penyidik. Hal ini serupa dengan penetapan tersangka terhadap Dokter Detektif yang sebelumnya dilaporkan oleh Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik dan juga tidak ditahan karena ancaman pidana yang relatif ringan.

Kedua pihak juga dijadwalkan mengikuti mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan sebagai upaya penyelesaian perkara secara damai sebelum proses hukum berlanjut. 

Dampak dan Perkembangan Terbaru
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka ini menjadi babak baru dalam perseteruan hukum antara dirinya dan Dokter Detektif yang sudah berjalan sejak awal 2025. Aparat kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee pada pemeriksaan mendatang. 

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN