| Keadilan untuk Hogi Minaya: Komisi III DPR RI Minta Penghentian Kasus dan Berujung Permintaan Maaf Aparat Penegak Hukum. (KOMPAS.com/Rahel) |
Jakarta - Kamis, 29 Januari 2026 — Komisi III DPR RI secara resmi meminta penghentian perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret yang merampas tas istrinya. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 28 Januari 2026.
Komisi III DPR RI: Kepastian Hukum Harus Berkeadilan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan substantif meskipun memenuhi kepastian hukum secara teknis. Komisi III kemudian meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menghentikan perkara atas nama kepentingan hukum berdasarkan aturan dalam UU KUHAP dan KUHP yang memberikan ruang alasan pembenar termasuk pembelaan diri.
Dalam keputusan tersebut, Komisi III juga menekankan agar aparat penegak hukum memprioritaskan keadilan daripada sekadar kepastian prosedural hukum, sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP. Selain itu, Komisi III meminta kapolresta dan jajarannya berhati-hati dalam memberi keterangan publik supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Pada April 2025, Hogi Minaya diketahui mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya di kawasan Sleman, Yogyakarta. Aksi pengejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia. Ironisnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dengan pasal terkait lalu lintas.
Permintaan Maaf Kapolresta dan Kajari Sleman
Dalam rapat yang sama, Kombes Pol Edy Setyanto selaku Kapolresta Sleman menyampaikan permohonan maaf atas penetapan tersangka yang dinilai telah melukai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan polemik publik. Edy mengakui bahwa keputusan awal menerapkan pasal hukum pada kasus ini tidak tepat dan menyampaikan permintaan maaf kepada Hogi Minaya, istrinya, dan seluruh masyarakat Indonesia.
Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, juga ikut mengungkapkan permohonan maaf dalam forum yang sama. Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan telah berupaya memfasilitasi proses restorative justice (RJ) antara Hogi dan keluarga para penjambret sebagai langkah penyelesaian yang lebih damai dan berkeadilan.
Kasus ini menarik perhatian publik dan berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi III DPR, yang menilai hukum harus berjalan dengan kepastian sekaligus keadilan, terutama dalam konteks pembelaan diri yang dilindungi KUHP. Anggota DPR mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang selama ini justru menempatkan korban kejahatan sebagai subjek hukum pidana.
Putusan Komisi III DPR RI meminta penghentian kasus Hogi Minaya menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya prinsip keadilan substantif dalam setiap proses hukum. Permintaan maaf yang disampaikan oleh Kapolresta Sleman dan Kajari Sleman di hadapan DPR juga menjadi bagian upaya memperbaiki komunikasi penegakan hukum di mata publik.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Social Header