Jakarta - Jumat, 9 Januari 2026 — Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa materi stand up comedy berjudul Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana secara hukum. Penilaian tersebut disampaikan Mahfud menanggapi polemik publik terkait materi komedi yang dinilai menyinggung pejabat negara.
Mahfud menjelaskan, secara hukum pidana, materi yang disampaikan Pandji tidak memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat pertunjukan tersebut ditayangkan.
Alasan Hukum Materi Mens Rea Tak Bisa Dipidana
Menurut Mahfud MD, pertunjukan Mens Rea disampaikan pada Desember 2025, sementara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur ketentuan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden baru berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Dalam hukum pidana, aturan tidak bisa berlaku surut. Maka materi Pandji tidak bisa dijerat dengan pasal yang belum berlaku saat itu,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa asas non-retroaktif merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang tidak boleh dilanggar, meskipun ada pihak yang merasa tersinggung dengan isi materi komedi tersebut.
Mahfud Siap Membela Pandji
Mahfud juga menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji Pragiwaksono apabila komika tersebut menghadapi proses hukum terkait materi Mens Rea. Menurutnya, kritik, satire, dan ekspresi seni masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi selama tidak memenuhi unsur pidana.
“Kalau sampai dipermasalahkan secara hukum, saya siap menjelaskan dari sisi hukum pidana,” kata Mahfud.
Polemik Mens Rea dan Kebebasan Berekspresi
Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono sebelumnya menuai perhatian publik karena dinilai menyinggung tokoh politik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tayangan yang dirilis di platform digital itu memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi dalam seni dan komedi.
Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini menjadi contoh penting dalam memahami perbedaan antara kritik, satire, dan penghinaan pidana, terutama di era berlakunya KUHP baru.
Dengan mempertimbangkan waktu kejadian dan asas hukum pidana, Mahfud MD menilai materi stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana. Polemik ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi hukum dalam menyikapi karya seni dan kebebasan berpendapat di ruang publik.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
Social Header