Head Line

Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional Setelah Interpol Terbitkan Red Notice

Riza Chalid Resmi Jadi Buronan Internasional Setelah Interpol Terbitkan Red Notice. (Foto.ist)
Jakarta - Senin, 2 Februari 2026 – Pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid kini resmi menjadi buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya per 23 Januari 2026. Dengan status ini, Riza Chalid dicari oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol untuk penangkapan sementara atau ekstradisi ke Indonesia.

Red Notice adalah permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh negara anggota Interpol untuk menangkap atau menahan sementara seseorang yang dicari, berdasarkan permintaan negara anggota yang mengajukan. Status ini menjadikan Riza Chalid salah satu buronan internasional yang masuk daftar pencarian global.

Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 10 Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam kerja sama penyewaan fasilitas minyak.

Selain itu, Riza Chalid juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam hubungan dengan perkara korupsi tersebut. Selama pemeriksaan berlangsung, Chalid diketahui mangkir dari panggilan penyidik sebanyak beberapa kali, sehingga penyidik kemudian menaikkan statusnya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya Red Notice diterbitkan.

Koordinasi Penegakan Hukum Internasional

Menurut Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, setelah Red Notice diterbitkan, NCB Interpol Indonesia telah melakukan koordinasi intensif dengan negara anggota Interpol dan lembaga penegak hukum internasional untuk mencari dan menahan Riza Chalid.

Polri juga menyatakan telah mengetahui lokasi awal keberadaan Chalid di salah satu negara anggota Interpol, walaupun detail negaranya belum diumumkan publik. Pihak kepolisian saat ini terus menjalin komunikasi dan proses hukum terkait upaya penangkapan serta kemungkinan ekstradisi ke Indonesia.

Dampak dan Implikasi Red Notice

Red Notice efektif tersebar di 196 negara anggota Interpol, sehingga aksesnya luas untuk menahan Chalid.

Status ini membuat ruang gerak Riza Chalid semakin terbatas, meski ia hanya memiliki paspor Indonesia.

Red Notice biasanya berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, memberi rentang waktu hingga 2031 untuk proses pencarian dan penangkapan.

Penetapan buronan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi besar yang berdampak signifikan terhadap keuangan negara.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN
🔮 Zodiak Hari Ini

Ramalan Zodiak