Kenal 3 Bulan di Medsos, Pria Banyumas Setubuhi Anak Dibawah Umur

(foto ilustrasi kejadian)


InilahBean.com - Banyumas, 


Seorang pemuda berinisial WTO (27), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia membawa kabur dan menyetubuhi gadis di bawah umur berinisial WN (13), warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Minggu (24/10/2021) lalu.


Baca Juga : 


Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan, pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos) sekitar tiga bulan yang lalu.


Baca Juga : 

"Selanjutnya pelaku mengajak korban ketemuan dan jalan-jalan. Setelah itu, pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban," kata Berry, Rabu (27/10/2021).


Baca Juga :


Sebelum menyetubuhi korban, kata Berry, pelaku terlebih dahulu mengajak korban meminum minuman keras.

"Setelah selesai minum, korban meminta kepada pelaku untuk diantar pulang, tapi oleh pelaku dibawa ke rumah saudaranya. Saat korban tertidur inilah pelaku menyetubuhi sehingga korban terbangun," jelas Berry.


Baca Juga : 


Tak puas sampai di situ, kata Berry, keesokan harinya pelaku kembali menyetubuhi korban. Untuk menutupi aksi bejatnya, pelaku meminta korban tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. "Setelah itu korban diantar pulang kurang lebih pukul 19.00 WIB," ujar Berry.


Baca Juga :


Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya dan melaporkannya kepada polisi.


Baca Juga : 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 (1) ke -1e dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Tag

Program Pembinaan ala Militer Dedi Mulyadi Diprotes Wali Murid, Diduga Langgar HAM

Koran.co.id  – Seorang wali murid asal Bekasi, Adhel Setiawan, secara resmi melaporkan mantan Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer sebagai bagian dari program pembinaan disiplin. Laporan tersebut juga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Adhel menilai program militerisasi terhadap pelajar ini berpotensi melanggar hak-hak anak. Program Barak Militer untuk Siswa Dinilai Tidak Manusiawi Program ini dirancang untuk siswa yang dianggap “nakal” atau sulit dibina. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pendekatan militer memberikan efek kejut yang efektif dalam menurunkan tingkat kenakalan remaja, termasuk bolos sekolah dan pergaulan bebas. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan...