Makin Nambah Lagi, Janda di Jepara di Akhir Tahun Mencapai 2.072 Orang

(foto ilustrasi gambar (pemanis artikel), melansir dari postingan Facebook akun info kuliner jepara 6/9/2019)



InilahBean.com - Jepara


Jumlah janda baru di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), sepanjang 2021 mencapai 2.072 orang. Tingginya kasus perceraian di Kabupaten Jepara itu mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri atau perempuan.


Baca juga :


Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jepara, sepanjang 2021 ini ada sekitar 2.072 kasus perceraian yang ditangani. Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 1.576 perkara berasal dari gugatan istri. Sedangkan sisanya, 496 kasus atau perkara merupakan gugatan dari pihak laki-laki, atau suami, Sabtu (25/12/2021).



Baca juga : 


Kepala PA Kabupaten Jepara, Rifa’i, kasus perceraian di Jepara pada tahun 2021 memang tergolong banyak. “Tahun ini memang jumlahnya cukup banyak. Kalau yang dispensasi usia kawin mencapai 509 perkara,” kata Rifa’i.


Baca juga : 


Rifa’i mengatakan ada beberapa faktor penyebab perceraian di Kabupaten Jepara. Mayoritas penyebabnya adalah ketidakharmonisan keluarga, seperti perselisihan dan pertengkaran yang terus menurus hingga berujung perceraian. Total kasus perceraian yang disebabkan pertengkaran mencapai 944 perkara.


Baca juga : 


Kemudian, 846 perkara disebabkan faktor ekonomi, dan 206 kasus percerian disebabkan salah satu pihak meninggalkan keluarga.




Rifai menambahkan setiap perkara perceraian di Kabupaten Jepara sudah inkrah dan diterbitkan akta cerai. Sampai Desember 2021, pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jepara telah menerbitkan 3.052 akta cerai.




Jumlah tersebut memang lebih banyak dari kasus perceraian yang diajukan sepanjang 2021. Hal ini dikarenakan ada beberapa kasus yang diajukan tahun lalu belum diterbitkan akta perceraian. Untuk tahun depan, 2022, Pihak Pengadilan Agama Kabupaten Jepara akan bekerja sama dengann Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) agar proses pencatatan data kependudukan, terutama penerbitan akta perceraian bisa lebih cepat.***
Sumber: MN.

Tag

Program Pembinaan ala Militer Dedi Mulyadi Diprotes Wali Murid, Diduga Langgar HAM

Koran.co.id  – Seorang wali murid asal Bekasi, Adhel Setiawan, secara resmi melaporkan mantan Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer sebagai bagian dari program pembinaan disiplin. Laporan tersebut juga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Adhel menilai program militerisasi terhadap pelajar ini berpotensi melanggar hak-hak anak. Program Barak Militer untuk Siswa Dinilai Tidak Manusiawi Program ini dirancang untuk siswa yang dianggap “nakal” atau sulit dibina. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pendekatan militer memberikan efek kejut yang efektif dalam menurunkan tingkat kenakalan remaja, termasuk bolos sekolah dan pergaulan bebas. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan...