Akhirnya Pemkab Jepara Akan Nikahkan 100 Pasangan (Nikah Massal Gratis) di Pendopo Kabupaten Maret Mendatang

(foto ilustrasi nikah massal gratis)



InilahBean.com - Jepara, 


Pemerintah Kabupaten Jepara menambah kuota 50 pasangan untuk program nikah massal. Dengan demikian, secara keseluruhan total kuota yang disediakan 100 pasangan yang nikah massal gratis.


Baca juga : 


Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Ratib Zaini menerangkan tambahan kuota 50 pasang peserta nikah massal ini karena adanya antusias masyarakat.

“Setelah pertama kali kita umumkan, terus ada respon masukan dan keinginan dari masyarakat itu besar,” kata dia, Rabu (26/1/2022).


Baca juga : 


Dia menerangkan, peserta nikah ini untuk pengantin muslim dan non muslim. 90 pasangan untuk calon pengantin muslim dan 10 calon pengantin non muslim. Adapun pelaksanaan akad dilaksanakan di Pendopo RA Kartini, pada 21 Maret 2022 mendatang.

Baca juga : 


Seluruh peserta program ini akan mendapat berbagai macam fasilitas.
Mulai biaya nikah, mahar seperangkat alat shalat, baju dan riasan pengantin, hingga transportasi (gratis).


Baca juga : 


“Sasarannya adalah warga Jepara yang masih berstatus bujang, gadis, duda, ataupun janda,” tutur Ratib.


Baca juga : 


Program itu juga membantu suami istri mendapat kepastian pernikahannya, yakni sebagai pasangan yang memiliki kepastian hukum negara, sehingga tidak merugikan suami atau istri serta anak. 



Sementara itu Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengatakan, program nikah massal ini merupakan kesempatan langka.
Sebab tak semua warga memiliki kesempatan bisa mengikat janji suci pernikahan di pendopo kabupaten Jepara karena selain tempat bersejarah, lokasi itu juga merupakan cagar budaya, kata Arif Darmawan.

“Jadi kesuksesan ini adalah sinergi dan kerja sama dari semua unsur yang ada,” tambahnya Arif Darmawan.***
Sumber: Tribunjateng.


Tag

Program Pembinaan ala Militer Dedi Mulyadi Diprotes Wali Murid, Diduga Langgar HAM

Koran.co.id  – Seorang wali murid asal Bekasi, Adhel Setiawan, secara resmi melaporkan mantan Bupati Purwakarta dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini terkait dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengirim siswa bermasalah ke barak militer sebagai bagian dari program pembinaan disiplin. Laporan tersebut juga disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Indonesia, Adhel menilai program militerisasi terhadap pelajar ini berpotensi melanggar hak-hak anak. Program Barak Militer untuk Siswa Dinilai Tidak Manusiawi Program ini dirancang untuk siswa yang dianggap “nakal” atau sulit dibina. Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pendekatan militer memberikan efek kejut yang efektif dalam menurunkan tingkat kenakalan remaja, termasuk bolos sekolah dan pergaulan bebas. Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan...