Koran.co.id — Sejumlah korban investasi ilegal berkedok trading melalui platform Binomo melaporkan dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset milik korban oleh dua individu yang sebelumnya dikenal sebagai korban, yakni Indah Pramitha dan Maru Nazara.
Laporan ini muncul setelah korban diminta mengisi pernyataan melalui Google Form oleh Indah Pramitha. Dalam formulir tersebut, para korban menyetujui penjualan aset Seroja dengan harga Rp8,5 miliar, berdasarkan kesepakatan mayoritas. Namun dalam pelaksanaannya, aset tersebut dijual hanya senilai Rp5,5 miliar, jauh di bawah harga yang disepakati.
Dari hasil penjualan itu, Indah Pramitha diduga memotong dana miliaran rupiah secara sepihak, sebelum menyerahkan sisa uang kepada Maru Nazara, yang disebut telah tidak lagi menjabat sebagai ketua PT Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB). Pada 12 April 2025, Maru Nazara diduga melakukan perubahan struktur kepengurusan secara sepihak untuk kembali mencantumkan dirinya sebagai ketua, meskipun kepemimpinan sah saat itu berada di tangan Leo Chandra.
Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh legitimasi dalam pembagian dana hasil penjualan aset kepada para korban. Setelah dana berada di tangan Maru Nazara, kembali dilakukan pemotongan dengan alasan “biaya apresiasi” dan lainnya yang belum dijelaskan secara rinci kepada para korban.
Akibatnya, hanya sekitar Rp400 juta yang dibagikan kepada 144 korban, dan tercatat 22 orang di antaranya belum menerima dana sepeser pun. Maru Nazara disebut menetapkan tenggat waktu hingga 15 April 2025 untuk pengambilan dana. Jika melewati tanggal tersebut, sisa dana akan dibagikan kepada pihak tertentu sebagai bentuk “apresiasi”.
Para korban menilai langkah tersebut melanggar hak individu karena dana yang belum diterima merupakan hak masing-masing korban, bukan dana hibah yang bisa dialihkan. Korban menyatakan ketidakterimaan atas proses tersebut dan tengah menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum korban saat ini sedang menyusun laporan resmi ke kepolisian atas dugaan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana penggelapan dan manipulasi dokumen. Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil.
Pihak terlapor hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi Koran.co.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam laporan ini sesuai prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.
Disclaimer:
Nama-nama yang disebut dalam artikel ini masih berstatus sebagai pihak terlapor dan belum terbukti bersalah di pengadilan. Informasi disampaikan berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima dari pihak pelapor. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait sebagai bentuk hak jawab.
Disclaimer:
Informasi dalam rilis ini disampaikan berdasarkan keterangan dan dokumen yang diterima dari pihak pelapor. Segala bentuk dugaan yang disebutkan masih dalam proses klarifikasi dan penyelidikan oleh pihak berwenang. Rilis ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan untuk menyampaikan perkembangan informasi yang relevan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta hak jawab dari semua pihak yang disebutkan.