Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Akan Dihidupkan Lagi di SMA Mulai 2025


Koran.co.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merencanakan pengembalian sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini muncul setelah adanya evaluasi terhadap sistem kurikulum sebelumnya yang menghapus penjurusan. Langkah ini mendapat dukungan penuh dari pakar pendidikan karena dianggap lebih sesuai dengan kebutuhan siswa dan pendidikan tinggi.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengungkapkan bahwa meskipun konsep siswa belajar semua bidang ilmu terdengar ideal, namun pada praktiknya bisa membingungkan siswa. “Kalau tidak siap, siswa tidak dapat ilmu apa-apa. Kalau ada penjurusan, mereka bisa fokus belajar sesuai minat,” katanya.

Senada dengan itu, pakar pendidikan Heriyanto menilai bahwa penghapusan jurusan justru membuat banyak siswa kehilangan dasar ilmu penting. “Misalnya, ada siswa ingin masuk kedokteran dan abaikan fisika. Tapi jika kemudian tertarik ke teknik, dia kehilangan pondasi,” jelasnya.

Penjurusan juga dinilai lebih sinkron dengan sistem pendidikan tinggi. Banyak mahasiswa saintek membutuhkan penguasaan fisika dan kimia sejak awal kuliah. Maka, penjurusan di SMA akan membantu membangun fondasi kuat sebelum masuk perguruan tinggi.

Kebijakan ini adalah bagian dari reformasi kurikulum yang lebih adaptif dan berbasis pada kebutuhan siswa. Dengan mengembalikan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa, pemerintah berharap siswa bisa lebih siap menghadapi dunia akademik maupun karier di masa depan.

Korban Binomo Laporkan MN, MR, RXS, IP, dan NZ atas Dugaan Penggelapan Penjualan Rumah Indra Kenz

Koran.co.id — Kasus investasi ilegal Binomo kembali mencuat setelah sejumlah korban melaporkan lima orang berinisial MN, MR, RXS, IP, dan NZ atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini terkait penjualan aset rumah milik Indra Kenz, terpidana kasus Binomo. Laporan para korban telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 22 April 2025. Kelima terlapor merupakan pengurus dan anggota Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), serta seorang pengacara yang diduga menerima dana tanpa kuasa resmi dari korban. Menurut kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, rumah milik Indra Kenz yang terletak di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, Medan, dijual dengan total nilai Rp 5,5 miliar. Padahal, rumah di Jalan Seroja disebut memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal diperkirakan bernilai Rp 1,7 miliar. “Dari hasil penjualan tersebut, hanya Rp 402 juta yang dibagikan ke 1...