Program sembako merupakan pengembangan dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai program transformasi bantuan pangan untuk memastikan program tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Seperti halnya program BPNT, program sembako diharapkan dapat memberikan pilihan kepada Keluarga Penerima manfaat (KPM) dalam memilih jenis, kualitas, harga dan tempat membeli bahan pangan.
Kami telah melakukan pemantauan di Desa-desa di wilayah Kecamatan Batealit kabupaten Jepara dalam proses penyaluran bansos PKH dan BPNT dari kementerian sosial yang mana di tujukan kepada masyarakat tidak mampu dan masyarakat terdampak covid-19.
Bantuan diberikan berupa sembako senilai 200.000 yang terdiri dari beras, lauk pauk, sayur mayur, dan buah-buahan sebagai aplikasi dari ketentuan pedoman umum sembako tahun 2020 yang dikeluarkan oleh kemensos pada poin bahan pangan sebagai berikut, sumber karbohidrat diantaranya beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu, sumber protein hewani : telur, daging sapi, ayam, ikan, Sumber protein nabati seperti kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu, dan sumber vitamin dan mineral berupa sayur-mayur, buah buahan. Yang bertujuan untuk menjaga kecukupan gizi kelompok penerima manfaat.
Adapun ketentuan agen E-Warung diantaranya adalah sebagai berikut ; Menjual bahan pangan sesuai harga pasar, Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria yang dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warung. Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-Warung. E-Warung dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.
Manfaat keuntungan yang didapatkan oleh agen E-Warung adalah berupa keuntungan selisih harga, dari harga kulakan ke harga jual ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mana hal itu tidak diatur secara khusus dalam peraturan pedoman sembako tahun 2020, namun dapat disepakati berdasarkan etika bisnis yang menyasar bidang sosial.
Setelah kami melakukan kunjungan ke dua Tempat Agen E-Warung mengatakan di Kabupaten Jepara standar keuntungan agen telah disepakati sebesar 6% atau 12.000 per kpm (sumber Agen E-Warung yang tidak mau disebutkan namanya).
Kami mencoba menghubungi lewat pesan singkat via Whatsapp dengan Kabid Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Kabupaten Jepara dengan Bapak Isdiyanto Kuswanto, kami menanyakan jika Agen E-Warung menjual diatas harga pasar apakah menyalahi aturan? beliau Pak Kabid menjawab, "Ketentuan sesuai harga pasar", Imbuhnya .
Dalam wawancara kami dari salah satu Agen E-Warung di Kecamatan Batealit yang menangani Sekitar 500 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengatakan menduga sebagian besar pemasok sembako sudah dikondisikan.
Yang sangat dikeluhkan oleh agen E-warung adalah harga ada sangat lebih tinggi/mahal dari harga pasar, contoh di penyaluran sembako dibulan agustus dan september 2021 ini, untuk buah anggur harga standar pasar 210.000-220.000/per krat/per peti, tapi distributor menjual dengan harga 235.000 berarti lebih mahal, belum lagi jenis Sembako lainnya katanya, (Sumber yang tidak mau disebut namanya), dan ironisnya terkadang dalam memutuskan harga sebelum pendistribusian tidak semua agen E-Warung dilibatkan dalam penentuan harga, dan ketika mengusulkan harga yang lebih murah ditolak oleh oknum yang mengurusi masalah ini, (Sabtu, 14/8/2021)
Menurut sumber yang kami terima yang berinisial (M), "Di Jepara sendiri ada sekitar 120 ribu Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan kuncuran dana dari kementerian sosial untuk kabupaten Jepara kurang lebih 24 milyar", katanya.
“Miris memang kalau itu memang benar terjadi masyarakat yang semestinya menerima sesuai dengan yang diprogramkan pemerintah ternyata tidak sesuai,” kata dia.
Menurutnya, "Pemerintah dinas terkait harus segera membenahi alur distribusi atau penyaluran BPNT sesuai regulasi yang ada agar hal ini tidak terulang lagi, sehingga agen dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak ada yang dirugikan dan tidak ada masalah dikemudian hari.***
0Komentar