Koran.co.id - Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Kini kamu bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta langsung melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Kebijakan ini berlaku sejak Mei 2025 dan memudahkan pekerja untuk melakukan klaim sebagian tanpa harus menunggu usia pensiun.
Syarat Mendapatkan Rp 15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Agar dapat mencairkan dana JHT hingga Rp 15 juta, peserta harus memenuhi syarat berikut:
• Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
• Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan aktif.
• Melampirkan KTP.
• Melampirkan NPWP (jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau pernah melakukan klaim sebagian).
Cara Klaim JHT Rp 15 Juta via Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah klaim saldo JHT secara online lewat aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO, lalu pilih menu Jaminan Hari Tua > Klaim JHT.
2. Pastikan semua syarat telah terpenuhi (ditandai dengan tiga ikon centang hijau).
3. Pilih alasan klaim, periksa data kepesertaan.
4. Upload swafoto sesuai ketentuan.
5. Masukkan nomor rekening aktif dan NPWP jika diminta.
6. Verifikasi jumlah saldo JHT yang akan dicairkan (maksimal Rp 15 juta).
7. Konfirmasi dan lacak status klaim melalui fitur Tracking Klaim.
Cara Klaim Saldo JHT di Atas Rp 15 Juta
Jika peserta ingin mencairkan dana JHT lebih dari Rp 15 juta, maka proses tidak bisa dilakukan lewat aplikasi JMO. Alternatifnya adalah:
• Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan, atau
• Gunakan layanan digital Lapak Asik di website resmi BPJS.
Keuntungan Klaim JHT Lewat Aplikasi JMO
• Proses lebih cepat & praktis.
• Tidak perlu datang ke kantor.
• Dapat diakses 24 jam secara online.
• Pantauan klaim lebih mudah.
(Red)
0Komentar