| Komdigi Akan Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun. (Foto: Muhammad Fikrie/kumparan). |
Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda di Indonesia.
Pemerintah menyatakan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun media sosial yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya.
Daftar Platform Media Sosial yang Menjadi Sasaran
Sejumlah platform media sosial populer menjadi sasaran kebijakan ini. Beberapa di antaranya adalah:
• YouTube
• TikTok
• Facebook
• Instagram
• Threads
• X
• Bigo Live
• Roblox
Platform-platform tersebut diminta untuk menyesuaikan sistem mereka agar dapat membatasi akses pengguna di bawah usia yang ditentukan.
Alasan Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital.
Beberapa ancaman yang menjadi perhatian antara lain paparan konten negatif, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, hingga potensi kecanduan media sosial yang dapat berdampak pada perkembangan mental anak.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap orang tua tidak harus menghadapi tantangan pengawasan internet sendirian.
Upaya Menciptakan Ruang Digital yang Lebih Aman
Kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah juga mendorong platform digital untuk meningkatkan sistem verifikasi usia serta memperkuat fitur perlindungan anak.
Melalui regulasi ini, Indonesia mulai mengikuti langkah sejumlah negara lain yang menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia guna menjaga keselamatan anak di internet.
Social Header