InilahBean.com - Kudus,
Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Tersangka berinisial AS (43), merupakan warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang sudah melaksanakan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli es degan (kelapa muda).
Sedangkan korban yakni Desiana Kusuma Wardani, Suparman dan Haryanti, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menerangkan awal mula kejadian pada Selasa (13/7/2021) sekitar pukul 10.30 di warung degan milik korban, saat itu korban sedang melayani pembeli.
"Pembeli yang juga tersangka tersebut minta 10 porsi. Korban kemudian melayani."
"Saat melayani handphone korban ditaruh di meja," ujar dia, Sabtu (28/8/2021).
Baca Juga :
Sekira pukul 10.10 dua korban lainnya datang ke warung membantu Desiana (korban) melayani.
Kemudian terangka tersebut minta tambah lagi lima kepada korban, untuk bisa ikut menggasak dua ponsel lainnya.
"Tersangka berpura-pura tidak membawa uang tunai agar bisa pergi dari lokasi tersebut," ujarnya.
Kemudian pelaku meminta izin mengambil uang ke ATM, tak lama setelah kepergian tersangka itulah ketiga korban menyadari ponselnya hilang dibawa pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David, menyampaikan, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kudus.
"Pelapor mengalami kerugian senilai Rp 8.000.000," tambahnya.
Mendapat laporan tersebut, Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pada Kamis (26/8/2021), Resmob Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di rumahnya sendiri. Dia menambahkan dalam pengungkapan kasus ini petugas melakukan penyitaan barang bukti.
Baca Juga :
Di antaranya satu buah motor Yamaha yang dipakai pelaku beserta tiga buah handphone yang diambil dari korban.
"Tersangka AS telah melakukan tindak pidana pencurian."
"Tindakannya melanggar Pasal 362 KUHP dan diancam hukuman paling lama lima tahun pidana penjara," kata dia.***
#Kudus #PolresKudus #Pencurian
0Komentar