Koran.co.id - Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di berbagai wilayah membuat masyarakat harus semakin waspada, terutama saat membeli kendaraan bekas. Banyak kendaraan hasil curian dijual kembali dengan harga murah dan tampak meyakinkan. Tanpa disadari, pembeli bisa terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Agar tidak terjebak dalam masalah hukum dan kerugian finansial, berikut adalah ciri-ciri kendaraan hasil curanmor yang wajib diketahui.
1. Dokumen Tidak Lengkap atau Diragukan
Kendaraan hasil curanmor umumnya tidak disertai dokumen lengkap. STNK dan BPKB bisa jadi hanya fotokopi atau bahkan palsu. Periksa dengan teliti keaslian dokumen:
* Hologram pada BPKB tampak berbeda atau tidak mengkilap.
* Cap atau tanda tangan terlihat tidak sesuai standar Samsat.
* Nama pemilik pada STNK berbeda dengan identitas penjual.
2. Harga Jauh Lebih Murah dari Pasaran
Salah satu ciri paling umum adalah harga yang tidak masuk akal. Penjual biasanya mengaku "butuh uang cepat" untuk menutupi fakta bahwa kendaraan tersebut adalah hasil curian. Hati-hati jika harga kendaraan jauh di bawah pasaran tanpa alasan jelas.
3. Penjual Menghindari Transaksi Resmi
Penjual kendaraan hasil curanmor sering:
* Menolak diajak ke kantor Samsat untuk cek fisik kendaraan.
* Enggan menyerahkan transaksi di tempat umum.
* Tidak mau membuat kwitansi bermaterai atau surat perjanjian jual beli.
4. Nomor Rangka dan Mesin Tidak Sesuai
Periksa kecocokan nomor rangka dan mesin dengan dokumen kendaraan. Kendaraan hasil curanmor biasanya memiliki:
* Nomor mesin/rangka yang dihapus, dikikir, atau ditimpa ulang.
* Hasil verifikasi Samsat yang tidak cocok dengan STNK/BPKB.
5. Plat Nomor Mencurigakan
Plat nomor kendaraan hasil curanmor kadang:
* Tidak sesuai wilayah domisili.
* Tidak sesuai format standar (font atau warna aneh).
* Mudah dilepas-pasang (menggunakan baut tidak biasa atau magnet).
6. Tidak Terdaftar di e-Samsat
Gunakan aplikasi resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL) atau website e-Samsat untuk mengecek kendaraan. Jika nomor polisi atau nomor rangka tidak terdaftar, sangat besar kemungkinan itu kendaraan curian.
7. Kondisi Fisik Kendaraan Mencurigakan
Ciri fisik kendaraan hasil curian yang perlu diperhatikan:
* Lubang kunci rusak atau telah diganti.
* Tidak memiliki kunci cadangan.
* Tidak disertai buku servis, faktur pembelian, atau perlengkapan standar.
Risiko Hukum Membeli Kendaraan Curanmor
Membeli kendaraan hasil curanmor melanggar hukum dan termasuk dalam kategori penadahan barang hasil kejahatan (Pasal 480 KUHP). Hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara meskipun pembeli mengaku tidak tahu asal-usul kendaraan tersebut.
Jangan tergiur harga murah saat membeli kendaraan bekas. Pastikan semua dokumen lengkap dan asli, lakukan verifikasi fisik di Samsat, dan beli dari penjual yang dapat dipercaya. Hindari risiko menjadi korban penipuan atau pelaku penadahan. Waspada adalah kunci keselamatan Anda.
(RDU)