Koran.co.id — Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial I (22), asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menjadi korban penyiksaan keji oleh majikannya di kawasan Batam, Kepulauan Riau. Korban diduga disiksa selama berbulan-bulan dan dipaksa memakan kotoran anjing hanya karena lupa menutup kandang peliharaan majikan.
Peristiwa ini mencuat setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang. Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni R (44), majikan korban, dan M (22), ART lain yang turut membantu aksi penganiayaan.
Dipukul, Dipaksa Makan Kotoran Anjing, dan Tak Digaji
Berdasarkan keterangan polisi, penyiksaan bermula dari insiden anjing peliharaan yang keluar dari kandang dan bertengkar karena korban lupa menutup kandang. Akibat hal sepele itu, korban dipukul dengan tangan kosong, sapu, raket nyamuk listrik, kursi plastik, bahkan serokan sampah.
“Korban juga dipaksa memakan kotoran anjing serta minum air limbah. Ia mengalami kekerasan fisik dan verbal dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian
Tak hanya disiksa, korban mengaku belum menerima gaji penuh sejak mulai bekerja pada Juni 2024. Gajinya yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan kerap dipotong secara sepihak dengan alasan yang tak masuk akal, seperti kesalahan memasak atau naiknya tagihan listrik rumah tangga.
Tersangka Sudah Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Penyelidikan cepat dilakukan oleh Polresta Barelang setelah korban membuat laporan. Polisi langsung menetapkan R dan M sebagai tersangka dan menahan keduanya sejak 23 Juni 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp30 juta.
Kasus ini memicu perhatian masyarakat luas dan menjadi sorotan publik karena perlakuan tak manusiawi terhadap pekerja rumah tangga. Banyak pihak menuntut keadilan dan meminta perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak ART di Indonesia.
(Red)