Wanita di NTT Malah Dilecehkan Oknum Polisi Saat Lapor Pemerkosaan, Kasus Diselidiki Propam


Koran.co.id – Seorang perempuan berinisial MML (25) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum polisi saat hendak melaporkan kasus pemerkosaan yang menimpanya ke Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa memilukan ini menjadi sorotan nasional setelah media melaporkan bahwa oknum berinisial Aipda PS yang bertugas di Polsek tersebut kini ditahan dan diperiksa oleh Propam Polres Sumba Barat Daya.

Kronologi Dugaan Pelecehan oleh Oknum Polisi

Tanggal kejadian: 2 Maret 2025

Tempat: Polsek Wewewa Selatan, saat korban hendak melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo.

Pelaku: Diduga dilakukan oleh anggota polisi berpangkat Aipda berinisial PS.

Modus: Pelaku diduga melecehkan korban secara verbal dan fisik saat proses pemeriksaan, serta memintanya untuk tidak melapor atau menyebarkan kejadian tersebut.

Langkah Hukum & Tindakan Kepolisian

Aipda PS telah ditahan di ruang khusus Propam selama 30 hari ke depan.

Propam Polres Sumba Barat Daya tengah menyelidiki kasus ini secara etik dan pidana.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Desakan Perlindungan Korban & Reformasi Layanan

Lembaga perlindungan perempuan dan HAM mendesak reformasi prosedur pemeriksaan korban kekerasan seksual di institusi kepolisian.

Pentingnya pendampingan psikologis dan hukum bagi korban agar proses hukum tidak menambah trauma.

Komnas Perempuan diharapkan segera turun tangan melakukan pemantauan dan memberikan dukungan langsung.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik aparat yang merugikan korban kekerasan seksual. Transparansi, pendampingan korban, dan pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum menjadi kunci mencegah kasus serupa di masa depan.

(Red)