Mediamassa.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mencetak sejarah baru dalam penegakan hukum dengan menyita uang tunai sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng (CPO). Dana ini disita dari lima entitas korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group, yang diduga menerima keuntungan tidak sah dari kebijakan ekspor CPO pada tahun 2022.
Dana yang disita ditampilkan dalam tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dalam plastik transparan, masing-masing senilai Rp1 miliar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (18/6/2025).
Lima Perusahaan Wilmar yang Disita:
1. PT Multimas Nabati Asahan
2. PT Multinabati Sulawesi
3. PT Sinar Alam Permai
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
5. PT Wilmar Nabati Indonesia
Lima perusahaan ini sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa korporasi dalam kasus penyalahgunaan izin ekspor CPO yang merugikan negara secara masif.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian akademik dari UGM, jumlah kerugian negara mencapai Rp11,880 triliun yang terdiri dari:
• Kerugian langsung terhadap keuangan negara
• Keuntungan ekonomi ilegal
• Kerugian ekonomi masyarakat secara luas
Meskipun Pengadilan Negeri menyatakan kelima perusahaan tidak bersalah, Kejagung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jaksa meyakini terdapat cukup bukti dan dampak besar terhadap perekonomian nasional, sehingga kasasi diajukan untuk keadilan yang lebih luas.
Uang yang disita saat ini diamankan dalam rekening khusus Bank Mandiri, atas izin dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Langkah ini bertujuan untuk menjamin pemulihan kerugian negara jika kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.
(Red)