Fakta Terbaru Theresia Mela Yunita: Pramugari yang Dibelikan Tanah Rp 4 Miliar oleh Eks Dirut PT Taspen


Koran.co.id – Sosok Theresia Mela Yunita, seorang pramugari Garuda Indonesia, menjadi sorotan publik usai namanya disebut dalam sidang kasus korupsi PT Taspen. Ia diketahui menerima tiga bidang tanah senilai Rp 4 miliar dari mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

Kasus ini menyeret nama Theresia karena pembelian aset tersebut diduga berasal dari dana hasil korupsi investasi fiktif di tubuh PT Taspen, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Siapa Theresia Mela Yunita? Ini Profil Lengkapnya

Theresia Mela Yunita dikenal sebagai pramugari yang bekerja di maskapai nasional Garuda Indonesia. Perempuan asal Bandar Lampung ini merupakan lulusan Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta. Tak banyak yang mengetahui soal latar belakang pribadinya hingga ia terseret dalam kasus korupsi yang menimpa Kosasih.

Tanah Rp 4 Miliar Dibeli dari Dana Korupsi?

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, disebutkan bahwa Antonius NS Kosasih membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, dan semuanya atas nama Theresia. Luas tanah masing-masing 178 m², 122 m², dan 174 m².

Total nilai aset mencapai Rp 4 miliar, dan menurut KPK, pembelian itu dilakukan menggunakan uang negara yang diselewengkan dalam investasi bodong.

Modus Pencucian Uang dengan Nama Orang Lain

Langkah Kosasih menggunakan nama Theresia dinilai sebagai bagian dari strategi pencucian uang, dengan menyamarkan kepemilikan melalui pihak ketiga. KPK mencatat, selain tanah atas nama Theresia, Kosasih juga membeli:

• 11 unit apartemen mewah

• Beberapa mobil pribadi

• Aset properti lain atas nama rekan dekatnya

KPK Telusuri Hubungan Kosasih dan Theresia

Meski tidak memiliki peran resmi di PT Taspen, nama Theresia menjadi penting karena terlibat dalam alur aset yang diperoleh dari dana haram. KPK kini mendalami hubungan personal dan aliran dana antara Kosasih dan Theresia.

Penyelidikan ini termasuk bagian dari pembuktian praktik gratifikasi atau pemberian hadiah yang terkait langsung dengan jabatan mantan pejabat BUMN tersebut.

(Red)