(foto 7 penjudi dari Jepara dan Pati)

InilahBean.com - Jepara, 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap tujuh pelaku judi. Pelaku berasal dari dua daerah meliputi Jepara dan Pati.

Baca Juga : 

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, tujuh pelaku masing-masing AS (25) warga , Dermolo, Kembang, Jepara sebagai pengecer. RH (38) warga Kaligarang, Keling, Jepara sebagai pengecer. Inisial NKFB (21) warga  Mojo, Cluwak,Pati sebagai pengepul. Inisial AS (42) warga Keling, Keling, Jepara sebagai pengecer. Inisial AF (24)   Ngagel, Dukuhseti, Pati sebagai pengepul. Inisial MOA (21) Grogolan, Dukuhseti, Pati sebagai karyawan pengepul. Inisial MAR (27)  Dukuhseti, Dukuhseti, Pati, karyawan pengepul.



Ketujuh tersangka ditangkap di tempat berbeda seperti di Taman Sebagor Dermolo,Kembang, Jepara.
Lokasi kedua, di pinggir jalan Mojo, Cluak, Pati. Berikutnya, di pinggir jalan Raya Tayu – Kelet dekat Pom Bensin Pundenrejo,Tayu, Pati.


"Para bandarnya masih DPO," katanya saat konferensi pers di Kantor Polda Jateng, Jumat (10/9/2021).


Ia mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus tersebut selepas mendapatkan pengaduan dari beberapa elemen masyarakat terkait dengan adanya praktik perjudian di wilayah hukum Polda Jateng. 


Kapolda Jateng lantas memerintahkan untuk melakukan upaya pemberantasan judi yang beroperasi. Tugas tersebut ditindaklanjuti  oleh Kasubdit 3 / Jatanras Ditreskrimum.


Hasilnya dalam September tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tujuh pelaku tersebut. Meliputi praktik judi togel hongkong di dua wilayah yaitu Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati.


Ia menambahkan, pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni Pasal 303 ayat (1) ke 1 atau Ke 2 KUHP Pidana. Dihukum dengan hukuman penjara selama - lamanya sepuluh tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya dua puluh lima juta rupiah.




"Pelaku  terancam hukuman di atas  5 tahun penjara. Kasus ini masih penyidikan lebih lanjut," tandasnya.***
#Jepara #Pati