Remaja Jatuh dari Wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1, Polres Batu Selidiki Penyebabnya



Koran.co.id — Seorang remaja berinisial R (14) mengalami kecelakaan saat menaiki wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1, Kota Batu, Jawa Timur.

Insiden terjadi pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika korban bersama tiga temannya mengunjungi taman bermain tersebut.

Menurut keterangan AKP Rudi Kiswoyo, Kasat Reskrim Polres Batu, korban duduk di kursi nomor lima dan telah mengenakan sabuk pengaman yang sebelumnya diperiksa oleh petugas. Namun, saat wahana mulai beroperasi, sabuk pengaman tersebut tiba-tiba terlepas, menyebabkan korban terombang-ambing dan akhirnya terlempar dari kursinya.

Korban terjatuh ke bawah dan segera dievakuasi oleh petugas medis ke klinik JTP 1 dalam kondisi sadar, namun mengalami cedera pada betis kanan dan telapak tangan.

Setelah penanganan awal, korban dibawa ke Rumah Sakit Baptis di Kota Batu, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Persada Husada di Kota Malang atas permintaan keluarga. Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami patah tulang pada dua bagian betis kanan serta jari tengah dan jari manis tangan kanan.

Polres Batu telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa enam saksi, termasuk korban, orang tua korban, operator wahana, kapten operator, tim medis, dan manajemen pengelola wisata. Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian dalam kejadian ini.

Manajemen JTP Group menyatakan siap membantu proses pemulihan korban dan menghormati penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan standar keselamatan demi mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Korban Binomo Laporkan MN, MR, RXS, IP, dan NZ atas Dugaan Penggelapan Penjualan Rumah Indra Kenz

Koran.co.id — Kasus investasi ilegal Binomo kembali mencuat setelah sejumlah korban melaporkan lima orang berinisial MN, MR, RXS, IP, dan NZ atas dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan ini terkait penjualan aset rumah milik Indra Kenz, terpidana kasus Binomo. Laporan para korban telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 22 April 2025. Kelima terlapor merupakan pengurus dan anggota Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), serta seorang pengacara yang diduga menerima dana tanpa kuasa resmi dari korban. Menurut kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, rumah milik Indra Kenz yang terletak di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, Medan, dijual dengan total nilai Rp 5,5 miliar. Padahal, rumah di Jalan Seroja disebut memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal diperkirakan bernilai Rp 1,7 miliar. “Dari hasil penjualan tersebut, hanya Rp 402 juta yang dibagikan ke 1...