Koran.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melaporkan penambahan 7 kasus baru COVID-19 pada periode 25–31 Mei 2025.  Data ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, kepada wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025  .

Selama periode tersebut, tingkat positivity rate tercatat sebesar 2,05%, yang berarti dari setiap 100 orang yang diperiksa, sekitar 2 orang dinyatakan positif COVID-19.  Sepanjang tahun 2025, Kemenkes telah memeriksa total 2.160 spesimen, dengan 72 di antaranya terkonfirmasi positif.  Meski demikian, Kemenkes memastikan bahwa tidak ada korban meninggal akibat COVID-19 sepanjang tahun ini  .

Kenaikan kasus tertinggi pada tahun 2025 terjadi pada minggu epidemiologi ke-19, dengan positivity rate mencapai 3,62%.  Provinsi Banten, Jakarta, dan Jawa Timur mencatatkan lonjakan kasus tertinggi pada periode tersebut  .

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025, yang berisi imbauan kepada Dinas Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus COVID-19.  Hal ini seiring dengan peningkatan kasus di beberapa negara Asia Tenggara, seperti Thailand, Malaysia, dan Singapura, yang didominasi oleh varian-varian baru seperti XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8  .

Meskipun situasi di Indonesia masih terkendali, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan, terutama bagi mereka yang mengalami gejala seperti batuk atau pilek.  Penggunaan masker di ruang publik dan menjaga kebersihan tangan tetap menjadi langkah pencegahan yang efektif. 

(Red)