Fachri Albar Jalani Rehabilitasi 6 Bulan, Ini Alasan Hakim Tak Jatuhkan Hukuman Penjara. (Tribun/Bayu Indra) |
Jakarta, DKI Jakarta - Kamis, 4 September 2025 – Pengadilan Negeri Jakarta Barat resmi menjatuhkan vonis kepada aktor Fachri Albar terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Fachri tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan diwajibkan menjalani rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.
Alasan Hakim Memilih Rehabilitasi
Majelis hakim yang diketuai Iwan Anggoro Warsita menyebutkan dua hal penting dalam putusannya:
• Fachri terbukti menggunakan narkotika golongan I untuk konsumsi pribadi.
• Hukuman rehabilitasi dianggap lebih tepat karena selain mengakui perbuatannya, Fachri juga merupakan tulang punggung keluarga.
Meski begitu, hakim menegaskan bahwa faktor memberatkan adalah catatan hukum Fachri yang pernah terjerat kasus narkoba sebelumnya.
Riwayat Kasus Narkoba Fachri Albar
Fachri Albar sudah tiga kali berurusan dengan kasus narkoba.
• 2007: Namanya masuk DPO setelah ditemukan kokain di kamarnya. Ia menyerahkan diri ke BNN dan tidak ditahan.
• 2018: Ditangkap dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam, kemudian divonis rehabilitasi 7 bulan.
• 2025: Ditangkap kembali dengan urine positif mengandung berbagai zat narkotika.
Vonis rehabilitasi enam bulan kali ini menjadi ketiga kalinya bagi putra musisi Ahmad Albar tersebut.
Harapan Setelah Rehabilitasi
Dengan vonis ini, diharapkan Fachri dapat benar-benar sembuh dari ketergantungan narkoba dan kembali berkarier di dunia hiburan. Keputusan hakim yang memilih rehabilitasi juga dinilai selaras dengan pendekatan pemerintah dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar