Head Line

Pemerintah Dapat Bunga 4 Persen dari Penempatan Rp200 Triliun ke 5 Bank

Pemerintah Dapat Bunga 4 Persen dari Penempatan Rp200 Triliun ke 5 Bank. (Foto: Freepik)
Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 15 September 2025 – Pemerintah Indonesia resmi memperoleh bunga sebesar 4 persen dari penempatan dana Rp200 triliun ke lima bank nasional. Kebijakan ini dilakukan untuk mengoptimalkan dana pemerintah yang sebelumnya mengendap di Bank Indonesia (BI) dan mendorong pertumbuhan kredit di sektor riil.

Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Lima Bank

Menteri Keuangan menyebutkan bahwa dana tersebut ditempatkan sebagai deposito pemerintah di lima bank besar, yang terdiri dari bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan bank syariah. Dengan suku bunga 4 persen, pemerintah mendapatkan imbal hasil signifikan dibandingkan jika dana hanya disimpan di BI tanpa bunga.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan likuiditas perbankan sehingga penyaluran kredit ke dunia usaha bisa lebih masif.

Tujuan Kebijakan

Ada tiga tujuan utama dari penempatan dana ini:

1. Mengoptimalkan Dana Idle – Dana pemerintah yang sebelumnya tidak produktif di BI kini menghasilkan bunga.

2. Mendorong Kredit – Bank penerima diwajibkan menyalurkan dana ke sektor produktif, bukan membeli Surat Utang Negara (SUN).

3. Stabilisasi Ekonomi – Likuiditas yang meningkat diharapkan mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kestabilan pasar keuangan.

Implikasi Bagi Ekonomi

Langkah ini memberi dampak positif pada penerimaan negara melalui bunga deposito dan meningkatkan kemampuan perbankan untuk menyalurkan kredit. Namun, efektivitasnya sangat tergantung pada kepatuhan bank dalam menyalurkan kredit ke sektor riil, bukan sekadar menahan dana sebagai cadangan.

Kebijakan penempatan dana Rp200 triliun ini menunjukkan strategi pemerintah untuk mengelola kas negara secara produktif. Dengan bunga 4 persen, negara mendapat imbal hasil sekaligus membantu mendorong perputaran ekonomi nasional. Publik kini menantikan laporan realisasi penyaluran kredit dari bank-bank penerima.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN