Head Line

Kontroversi Royalti Musik: Dugaan Tekanan LMKN ke Pelaku Usaha dan Besaran Tarif Terbaru


Dugaan LMKN Ancam Restoran soal Royalti Musik, Pelaku Usaha Keluhkan Nominal Pembayaran. (iStockphoto)

Jakarta, DKI Jakarta - Rabu, 19 November 2025 - Polemik pembayaran royalti musik kembali mencuri perhatian publik setelah muncul dugaan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melakukan ancaman verbal kepada pengusaha restoran terkait penagihan royalti. Besarnya nominal pembayaran dan cara penagihan disebut menjadi sumber keresahan pelaku usaha.

Dalam sebuah diskusi di kawasan Petogogan, Jakarta Selatan, CEO USEA Global, Jerry Chen, mengungkapkan bahwa salah satu restoran besar mengaku pernah mendapat tekanan dari LMKN terkait kewajiban pembayaran royalti. Jerry menyebut ancaman yang diterima pihak restoran dilakukan secara lisan dan tanpa dokumen resmi.

“Tidak ada bukti tertulis, tidak ada WhatsApp, tidak ada surat,” ujar Jerry.

Ia menambahkan bahwa akibat tekanan tersebut, beberapa pelanggan restoran itu bahkan memilih membatalkan kunjungan karena tidak nyaman dengan situasi tersebut.

USEA Global Klaim Punya Sistem Pelacakan Musik Transparan

Lebih lanjut, Jerry menjelaskan bahwa platform USEA Global telah dilengkapi teknologi pelacakan musik otomatis. Setiap lagu yang diputar melalui speaker maupun perangkat audio akan tercatat secara detail dalam sistem.

“Setiap kali musik diunduh atau diputar, akan tercatat satu kali. Datanya jelas dan tidak bisa dipalsukan,” katanya.

Menurut Jerry, transparansi seperti itu penting agar pelaku usaha mengetahui kewajiban royalti secara tepat dan tidak merasa dibebani tarif yang tidak sesuai.

Nominal Royalti Musik Dinilai Memberatkan Restoran

Besaran tarif royalti menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pelaku usaha. Jerry menilai beberapa restoran dikenakan tarif yang dinilai terlalu tinggi.

“Biaya lisensi musik tergantung siapa yang membayar. Ini menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Kasus serupa sebelumnya juga sempat ramai, termasuk viralnya struk restoran dengan tambahan “biaya royalti musik”. Meski kemudian diklarifikasi sebagai hoaks, isu itu menunjukkan besarnya keresahan publik terhadap penarikan royalti.

LMKN Tegaskan Penarikan Royalti Musik Adalah Kewajiban Legal

Di sisi lain, LMKN sebelumnya menegaskan bahwa royalti adalah kewajiban hukum bagi restoran, hotel, kafe, dan pengguna musik lainnya. Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyebutkan bahwa tarif yang diberlakukan masih tergolong rendah dibanding negara lain dan merupakan bagian dari bentuk kepatuhan terhadap undang-undang hak cipta.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN