Head Line

Fakta Kasus OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta

Fakta Kasus OTT KPK Bupati Pati Sudewo: Tarif Jabatan Perangkat Desa Capai Rp225 Juta. (Antara)

Pati, Jawa Tengah - Rabu, 21 Januari 2026 – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Pati Sudewo terus menjadi sorotan publik. KPK mengungkap dugaan pemerasan dalam proses penerimaan perangkat desa, dengan tarif yang dipatok mencapai Rp225 juta untuk satu jabatan.

OTT dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar yang diduga berasal dari setoran para calon perangkat desa.

Skema Dugaan Jual Beli Jabatan

Dalam penyelidikan awal, KPK menemukan indikasi bahwa pengisian ratusan posisi perangkat desa dijadikan ladang pemerasan. Calon perangkat desa yang ingin lolos seleksi diduga diminta menyetor uang melalui perantara, termasuk kepala desa dan pihak tertentu.

Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp165 juta hingga Rp225 juta, tergantung jabatan yang diincar. Praktik ini diduga berlangsung secara sistematis dan terstruktur.

Tersangka dan Penahanan

KPK menetapkan Sudewo bersama beberapa pihak lain sebagai tersangka. Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna memperlancar proses penyidikan.
KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Respons Sudewo

Saat digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Sudewo menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengklaim tidak pernah memerintahkan ataupun menerima uang dari calon perangkat desa dan menyebut dirinya menjadi korban kepentingan tertentu.

Namun demikian, KPK menegaskan penetapan tersangka telah melalui alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan barang bukti uang tunai.

Sorotan Nasional

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi kepala daerah yang ditangani KPK. Praktik pemerasan dalam penerimaan perangkat desa dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan merugikan masyarakat desa yang membutuhkan aparatur berkualitas.

Ancaman Pidana

Para tersangka dijerat dengan UU Tipikor dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan hukum.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id
© Copyright 2022 - KORAN