Akhirnya Polisi Berhasil Grebek Gudang Oli Palsu di Brebes


Baca Juga : 


Tiga pelaku yang diamankan yakni Denis Alfiansyah (24) dan Dhafa Hikmat (19) warga Tangerang, Banten; dan Fajar Awaludin (26), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Tiga pemuda itu dibekuk di rumah produksi oli palsu di Desa Siandong, Kecamatan Larangan.



"Pada hari Rabu, 28 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Larangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong terdapat gudang yang mencurigakan. Gudang itu tidak pemah dibuka tapi di pintu gudang ada pengiriman dan pengangkutan barang mencurigakan," kata Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Senin (30/8/2021).




Faisal menuturkan pihak Reskrim Polsek Larangan kemudian melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, polisi melakukan penggerebekan ke pabrik tersebut.


Baca Juga : 


Saat digerebek, polisi menemukan sejumlah orang yang sedang membuat oli palsu. Oli-oli palsu ini menggunakan berbagai merek, yaitu MPX dan Evalube, Yamalube, Ultratec dan lainnya.


Baca Juga :


"Tiga tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Faisal.




Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa oli palsu siap edar, drum, botol bekas, stiker merek, tutup plastik dan alat-alat yang dipakai untuk mendaur ulang oli bekas. Faisal menerangkan pembuatan oli palsu ini dilakukan dengan mendaur ulang oli bekas dari bengkel untuk kembali dipasarkan.


Baca Juga :

Hanya 1 Jam, 4 Ruko LUDES Dilahap Si Jago Merah di Semarang


"Harga jualnya hampir sama dengan yang asli agar tidak menimbulkan kecurigaan. Mereka memanfaatkan kelengahan pembeli karena pada umumnya, konsumen tidak mengecek keaslian oli saat akan ganti oli," beber Faisal.


Baca Juga : 

Menyedihkan, Warga Kebumen Terpaksa Tenggak Racun Serangga Karena Ini..


Dari kasus ini tiga orang pelaku ditangkap. Ketiganya dijerat dengan pasal perlindungan konsumen dan merek. Salah seorang pelaku, Fajar, mengaku hanya bertugas sebagai karyawan. Tugasnya adalah membersihkan botol botol bekas dan memproses daur ulang oli bekas.


"Cuma karyawan, tugasnya membersihkan botol untuk diisi ulang. Soal lain-lain tidak tahu aku", kata Fajar.


Baca Juga :


Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu ketiganya juga dijerat pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000.

#Brebes #Kriminal #OliPalsu


Program Militer Dedi Mulyadi Dimulai: 39 Pelajar Nakal Resmi Jalani Pendidikan Karakter

Koran.co.id  – Sebanyak 39 siswa bermasalah asal Kabupaten Purwakarta resmi mengikuti program pendidikan karakter ala militer yang digagas oleh mantan Bupati Dedi Mulyadi. Program ini dimulai pada Kamis (1/5/2025) di barak militer Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Armed 9, Kecamatan Bungursari, Jawa Barat. Keberangkatan para siswa ke barak militer diwarnai suasana haru dan penuh tangis dari para orang tua. Banyak dari mereka berharap anak-anak mereka bisa berubah menjadi lebih disiplin dan bertanggung jawab. “Saya ikhlas demi kebaikan anak. Semoga jadi rajin dan nurut,” ujar Elly, salah satu orang tua siswa, sambil menitikkan air mata. Program ini ditujukan bagi siswa yang kerap bermasalah di sekolah, seperti membolos, melawan guru, hingga terlibat pergaulan bebas. Begitu tiba di barak, para siswa menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis. Setelah itu, mereka akan mengikuti rutinitas ketat seperti salat berjamaah, olahraga pagi, menjaga kebersihan, pola makan ter...