Hati-Hati! Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor Bisa Masuk Penjara, Ini Kasus Nyata di Lumajang


Koran.co.id – Sebuah kasus hukum di Lumajang menjadi peringatan bagi masyarakat Indonesia agar tidak sembarangan meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada orang lain, terutama untuk urusan kredit kendaraan. Seorang pria bernama Poniman, warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, harus masuk penjara selama dua tahun karena meminjamkan KTP-nya untuk kredit motor atas nama temannya.

Poniman Dijebak Teman Sendiri, Kini Masuk Penjara

Peristiwa ini bermula saat Poniman diminta bantuan oleh Kartiman, seorang kenalan, untuk menggunakan KTP-nya sebagai syarat pengajuan kredit motor di perusahaan pembiayaan Adira Finance. Sebagai imbalan, Poniman menerima Rp1,4 juta, dan Kartiman berjanji akan membayar seluruh cicilan motor tersebut.

Namun setelah motor diterima dan dibawa oleh Kartiman, ia menghilang begitu saja dan tak pernah membayar cicilan. Akibatnya, kredit macet, dan Poniman sebagai debitur resmi dituntut secara hukum. Ia akhirnya divonis dua tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp10 juta.

Adira Finance Rugi Rp38 Juta Lebih

Pihak Adira Finance melaporkan kasus ini karena mengalami kerugian sebesar Rp38.939.996. Motor belum lunas dan sudah dialihkan tanpa izin resmi, sehingga perbuatan itu dianggap sebagai bentuk penggelapan aset leasing.

Hakim: Motor Masih Milik Leasing, Bukan Debitur

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menilai bahwa motor yang belum lunas masih menjadi milik leasing. Oleh karena itu, pemindahan kepemilikan tanpa pelunasan dianggap melawan hukum.

Meski jaksa hanya menuntut Poniman 1,5 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis lebih berat, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Pakar Keuangan & Hukum: Jangan Sekali-kali Pinjamkan KTP!

Pakar hukum dan keuangan mengingatkan bahwa meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit motor, kredit mobil, atau pinjaman online bisa berisiko hukum serius. Data pribadi yang disalahgunakan bisa berujung pada utang tak terbayar, masuk daftar hitam BI Checking, atau bahkan hukuman pidana.

“Ini bukan sekadar kasus sosial, tapi kasus hukum. Karena secara legal, pemilik KTP dianggap bertanggung jawab penuh atas segala risiko kredit,” kata seorang pakar hukum pembiayaan.

Pelajaran untuk Masyarakat

1. Jangan meminjamkan KTP untuk pengajuan kredit, bahkan kepada keluarga atau teman dekat.

2. Periksa dan awasi penggunaan data pribadi Anda secara berkala.

3. Jika terlanjur meminjamkan, buat perjanjian tertulis bermaterai dan pastikan ada bukti.

(Red)