Koran.co.id – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan berinisial Aiptu RH viral di media sosial usai diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100 ribu terhadap seorang pengendara motor wanita. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video dan langsung menuai kecaman publik.
Dalam video yang beredar luas, Aiptu RH tampak memberhentikan pengendara di Jalan Palang Merah, Medan, lalu meminta uang tanpa melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan atau prosedur tilang resmi. Kasus ini pun langsung ditanggapi serius oleh pihak kepolisian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa Aiptu RH telah diperiksa dan dikenakan sanksi awal berupa penempatan di ruang tahanan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Yang bersangkutan sudah kami tempatkan di patsus dan sedang menjalani proses disipliner. Kami juga sedang mempertimbangkan sanksi lanjutan seperti demosi,” ujar Gidion kepada media, Kamis (27/6/2025).
Kapolrestabes juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ulah oknum polisi tersebut, dan menegaskan komitmen Polri untuk membersihkan praktik pungli di lingkungan kepolisian.
Demi memastikan profesionalitas proses hukum, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap Aiptu RH. Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan negatif dari penggunaan narkoba maupun zat terlarang lainnya.
Masyarakat Diminta Laporkan Oknum Polisi Nakal
Kasus ini kembali membuka mata publik terhadap persoalan pungli oleh oknum polisi di jalan raya. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengalami kejadian serupa melalui saluran pengaduan resmi Polri, baik secara online maupun ke kantor polisi terdekat.
(Red)
0Komentar