Koran.co.id – Sepasang suami istri asal Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan aksi live streaming adegan seksual melalui aplikasi daring. Aksi tak senonoh tersebut dilakukan secara rutin dan disiarkan kepada publik, demi meraup keuntungan finansial.
Live Streaming Seks Setiap Hari hingga Raup Rp64 Juta
Pasangan berinisial WJC (24) dan E (25) diketahui melakukan aksi hubungan intim secara langsung selama tiga jam setiap malam melalui dua platform aplikasi yaitu Hot 55 dan Papaya. Selain itu, mereka juga membuka layanan video call seks (VCS) via WhatsApp dengan tarif mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per sesi.
Dari aksinya, pasangan ini mengaku meraup pendapatan lebih dari Rp64 juta dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Mei 2025. Pendapatan tersebut diperoleh dari ‘gift’ digital yang diberikan penonton saat live streaming maupun dari layanan VCS.
Motif Ekonomi dan Saran Teman
Menurut pengakuan pelaku, aksi ini bermula dari saran seorang teman serta tekanan ekonomi yang dialami keluarga muda tersebut. Dalam sehari, pasangan ini bisa mendapatkan penghasilan di atas Rp1 juta, hanya dari gift dan layanan VCS.
Polisi Tangkap Pasutri di Rumahnya
Unit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran menangkap pasangan tersebut di rumahnya di Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (13/6/2025). Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel, tripod, dan bukti digital lainnya.
Keduanya dijerat dengan:
Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp6 miliar.
MUI Mengecam Keras Tindakan Asusila
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, turut angkat bicara dan mengecam keras tindakan pasangan tersebut. Menurutnya, aksi itu tidak hanya merusak moral bangsa, tetapi juga melukai nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
“Ini adalah bentuk penyakit masyarakat yang harus segera ditindak tegas agar tidak menjadi tren di tengah masyarakat digital kita,” tegasnya.
Peringatan untuk Platform Live Streaming
Kasus ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan pada aplikasi live streaming yang memungkinkan penyebaran konten pornografi secara bebas. Aparat dan pemerintah diminta menindak tegas platform yang memfasilitasi konten semacam ini.
Kasus pasangan suami istri di Pangandaran menjadi bukti nyata bagaimana penyalahgunaan teknologi bisa mengarah pada kejahatan siber dan pelanggaran moral. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan media digital, sementara aparat diharapkan menindak tegas demi menjaga nilai etika dan hukum di Indonesia.
(Red)
0Komentar