Pemilik Warung di Solo Terjerat Denda Rp50 Juta Akibat Nobar Sepak Bola. (Ilustrasi Ai/mediamassa.co.id) |
Solo, Jawa Tengah - Minggu, 24 Agustus 2025 – Seorang pemilik warung di Kota Solo harus membayar denda sebesar Rp50 juta setelah menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola tanpa izin hak siar. Kasus ini menambah daftar panjang usaha kecil yang terjerat aturan hak cipta penyiaran.
Dari Somasi hingga Denda
Pemilik warung tersebut sudah beberapa kali mendapat somasi sejak 2019. Ia pernah ditawari paket lisensi UMKM senilai Rp13 juta per tahun, namun tidak mampu melanjutkan pembayaran. Pada 2024, biaya lisensi naik menjadi Rp25 juta ditambah denda Rp25 juta, sehingga total mencapai Rp50 juta.
Jeratan UU Hak Cipta
Pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur kewajiban izin untuk pemutaran konten berlisensi di tempat umum atau komersial.
Dampak Bagi UMKM
Sejumlah pemilik warung lain di Solo juga mengaku menerima somasi serupa dengan tuntutan mencapai ratusan juta rupiah. Tak sedikit dari mereka akhirnya menutup layanan nobar demi menghindari risiko hukum.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar