Koran.co.id – Presenter kondang Ruben Onsu resmi melaporkan akun media sosial TikTok bernama @VINA.RUN ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diajukan karena akun tersebut menyebarkan fitnah dan perundungan (bullying) terhadap anak Ruben yang masih di bawah umur.
5 Fakta Kasus Ruben Onsu Polisikan Akun Medsos
1. Akun Sebar Fitnah Soal Anak Ruben
Akun @VINA.RUN menyebut bahwa anak Ruben Onsu bukan anak kandungnya. Narasi ini disertai dengan konten foto editan dan tudingan keji yang tidak berdasar.
2. Sudah Ditegur, Akun Tetap Tantang Ruben
Bukannya meminta maaf, akun tersebut malah mengunggah ulang konten dan menantang balik Ruben secara terbuka. Hal inilah yang membuat Ruben menolak damai.
3. Langsung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Ruben melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, melaporkan akun itu secara resmi. Kasus kini ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
4. Bukti Fitnah Sudah Diserahkan ke Polisi
Semua tangkapan layar konten, komentar, dan bukti digital lainnya sudah disiapkan oleh Ruben untuk mendukung proses hukum.
5. Melanggar UU ITE dan Perlindungan Anak
Dugaan pelanggaran meliputi Pasal 27 UU ITE, Pasal 310 KUHP, serta pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, karena korban adalah anak di bawah umur.
“Saya sudah berikan kesempatan, tapi akun itu malah menantang. Anak saya masih kecil dan tidak pantas diperlakukan seperti itu.”
Ruben Onsu tegas menindak akun media sosial yang menyebarkan fitnah ke anaknya. Ia menegaskan tak akan memberikan ruang untuk perundungan terhadap anak di platform digital. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap anak serta edukasi etika bermedia sosial.
(Red)
0 Komentar