Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta per Bulan, Puan Maharani: Sudah Sesuai dengan Harga di Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K) |
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 22 Agustus 2025 - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa kebijakan tunjangan rumah DPR sebesar Rp 50 juta per bulan bukanlah kenaikan gaji, melainkan kompensasi setelah penghapusan fasilitas rumah dinas.
Menurut Puan, angka Rp 50 juta tersebut telah melalui kajian matang dan disesuaikan dengan harga rumah serta biaya hidup di Jakarta. “Anggota DPR berasal dari 38 provinsi dan bekerja di Jakarta. Mereka membutuhkan tempat tinggal yang layak. Karena itu, tunjangan rumah diberikan sebagai pengganti rumah dinas,” ujar Puan.
Sebelumnya, anggota DPR mendapatkan fasilitas rumah dinas di Kalibata dan Ulujami. Namun, fasilitas itu dikembalikan kepada negara, sehingga diganti dengan tunjangan berupa uang.
Kebijakan ini berlaku untuk 580 anggota DPR yang aktif bertugas di Senayan. Puan menambahkan bahwa besaran tunjangan tersebut mempertimbangkan standar harga properti di ibu kota yang relatif tinggi.
Meski begitu, keputusan ini menuai kritik dari masyarakat. Publik menilai nominal Rp 50 juta terlalu besar, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Menanggapi kritik, Puan menyatakan DPR siap menerima masukan dari masyarakat. “Kritik itu penting sebagai kontrol publik. Jika memang ada yang dianggap tidak sesuai, akan dievaluasi kembali,” kata Puan.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar