Head Line

Bahlil Lahadalia Digugat ke PN Jakpus Akibat Kelangkaan BBM di SPBU Shell

Bahlil Lahadalia Digugat ke PN Jakpus Akibat Kelangkaan BBM di SPBU Shell. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 30 September 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia digugat perdata oleh seorang warga bernama Tati Suryati. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU swasta, khususnya Shell.

Nomor Perkara dan Pihak Tergugat

Perkara terdaftar dengan nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Dalam perkara ini, Bahlil tidak sendirian. Pertamina dan Shell Indonesia juga ikut digugat sebagai pihak tergugat.

Menurut penggugat, kelangkaan BBM jenis Shell V-Power Nitro+ (RON 98) yang terjadi sejak pertengahan September 2025 telah merugikan konsumen. Karena stok kosong, Tati terpaksa membeli BBM dengan kualitas lebih rendah, yaitu Shell Super RON 92.

Dalam gugatannya, Tati menuntut ganti rugi materiil senilai Rp1,16 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp500 juta. Ia menilai kebijakan Menteri ESDM yang mewajibkan impor BBM melalui Pertamina membatasi pasokan bagi badan usaha swasta.

Pihak Shell Indonesia membantah kelangkaan BBM berkaitan dengan rencana pengalihan kepemilikan SPBU kepada Citadel Pacific dan Sefas Group. Shell menegaskan bahwa proses transisi tersebut telah berlangsung sejak Mei 2025 dan tidak berhubungan dengan ketersediaan stok.

Kasus ini bisa menjadi ujian penting bagi tanggung jawab pejabat negara dalam memastikan ketersediaan energi. Apabila gugatan dikabulkan, maka akan muncul preseden baru bahwa konsumen dapat menggugat pejabat publik atas kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN