Jakarta, DKI Jakarta - Senin,15 September 2025 – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang diajukan oleh Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dijadwalkan pada Senin (15/9) harus kembali ditunda karena kelengkapan legal standing pihak tergugat belum terpenuhi.
Sidang Gugatan Rp125 Triliun Ditunda
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 22 September 2025 mendatang. Penundaan ini terjadi karena dokumen keabsahan kuasa hukum dari pihak tergugat, yaitu Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), belum lengkap.
Gugatan yang diajukan menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menjabat Wakil Presiden periode 2024–2029. Selain itu, penggugat menuntut ganti rugi fantastis hingga Rp125 triliun.
Gibran Tunjuk Tiga Pengacara
Dalam persidangan, Gibran diwakili oleh tiga pengacara yang ditunjuk secara resmi. Penunjukan tim hukum ini menjadi langkah penting untuk menghadapi gugatan yang berpotensi memiliki dampak politik dan hukum yang besar.
Potensi Dampak Politik
Jika gugatan dikabulkan, konsekuensinya bisa memengaruhi legitimasi jabatan Wakil Presiden dan stabilitas pemerintahan. Namun, hingga saat ini sidang masih berada pada tahap awal pemeriksaan legal standing sehingga putusan final masih jauh.
Sidang gugatan Rp125 triliun terhadap Gibran menjadi perhatian publik karena nilai gugatan yang fantastis dan implikasi politiknya. Publik kini menunggu kelanjutan sidang pada 22 September 2025 untuk melihat langkah hukum berikutnya.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar