KPK Bongkar Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji USD 2.400, Libatkan Jamaah Ustaz Khalid. (Foto:Istimewa) |
Jakarta, DKI Jakarta - Sabtu, 20 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar di Kementerian Agama (Kemenag) terkait keberangkatan haji 2024. Oknum Kemenag disebut meminta uang percepatan sebesar USD 2.400 (sekitar Rp 39,7 juta) per jemaah, termasuk kepada rombongan Ustaz Khalid Basalamah.
Dugaan Jual Beli Kuota Haji
Wakil Ketua KPK menyebut uang percepatan bervariasi hingga USD 7.000 per orang. Modus dilakukan dengan memperjualbelikan kuota haji tambahan yang seharusnya dibagikan sesuai ketentuan.
Uang yang sempat dibayarkan jemaah Ustaz Khalid akhirnya dikembalikan setelah kasus ini mendapat sorotan Pansus Haji DPR RI.
Tiga Nama Dicegah Bepergian
Sebagai langkah penyidikan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri:
• Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
• Eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz
• Pemilik travel haji Fuad Hasan Masyhur
Pelanggaran Aturan Kuota
KPK menemukan indikasi pelanggaran, karena pembagian kuota tambahan 2024 dilakukan 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Padahal aturan hanya memperbolehkan 8% dari total kuota untuk haji khusus.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng penyelenggaraan haji dan menurunkan kepercayaan masyarakat. KPK memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga ada kepastian siapa pihak yang bertanggung jawab.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar