Jepara, Jawa Tengah - Selasa, 2 September 2025 – Polisi terus mendalami kasus penjarahan yang terjadi di Gedung DPRD Jepara pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Dalam peristiwa itu, massa tak hanya melakukan perusakan dan pembakaran, tetapi juga membawa kabur sejumlah barang inventaris kantor dewan, mulai dari televisi, komputer, perangkat sound system hingga furniture.
Atas aksi tersebut, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti, ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
Pasal yang Menjerat Pelaku Penjarahan
Kasatreskrim Polres Jepara menegaskan, unsur perbuatan yang dilakukan massa memenuhi kategori pencurian dengan pemberatan. Hal ini mengacu pada Pasal 363 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu, disertai perusakan, atau dalam kondisi tertentu.
Sementara itu, jika terbukti dilakukan pada malam hari serta melibatkan lebih dari satu orang dengan unsur perusakan, maka ancaman hukuman dapat meningkat sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP, yaitu maksimal 9 tahun penjara.
Polisi Amankan Sejumlah Tersangka
Hingga saat ini, polisi telah menangkap delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam penjarahan Gedung DPRD Jepara. Mereka diamankan secara bertahap dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jepara.
“Proses hukum dilakukan secara bertahap. Kami masih terus mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam perusakan, pembakaran, hingga penjarahan,” ujar Kapolres Jepara dalam keterangannya.
Kondisi Gedung DPRD Jepara Usai Penjarahan
Pantauan di lokasi, sejumlah ruangan di Gedung DPRD Jepara mengalami kerusakan parah. Perabot kantor, komputer, hingga fasilitas rapat hilang digondol massa. Bahkan, sebagian ruang sidang hangus terbakar akibat amukan demonstran.
Pemerintah Kabupaten Jepara bersama pihak kepolisian berkomitmen melakukan pemulihan gedung serta mengusut tuntas kasus penjarahan ini.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
Berdasarkan KUHP, perbedaan antara pencurian biasa dan pencurian dengan pemberatan terletak pada kondisi dan cara pelaku melancarkan aksinya. Untuk pencurian biasa, hukuman maksimal adalah 5 tahun penjara. Namun, dalam kasus penjarahan DPRD Jepara, unsur-unsur pemberatan terpenuhi sehingga ancaman hukumannya lebih berat.
“Ini bukan hanya pencurian biasa, melainkan penjarahan yang dilakukan dalam kondisi huru-hara. Oleh karena itu ancaman pidananya bisa maksimal 9 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.
Kasus penjarahan Gedung DPRD Jepara kini memasuki tahap proses hukum. Dengan jeratan Pasal 363 KUHP, para pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang terlibat, agar peristiwa serupa tidak kembali terulang di Bumi Kartini.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar