Jakarta, DKI Jakarta - Selasa, 23 September 2026– Sidang gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (22/9/2025). Majelis hakim memutuskan perkara ini masuk ke tahap mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.
Hakim Tekankan Penyelesaian Damai
Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno menyatakan mediasi merupakan langkah wajib sesuai ketentuan hukum perdata.
“Mediasi adalah proses penting agar para pihak dapat mencari solusi bersama tanpa perlu melanjutkan sidang panjang,” ujar Budi di ruang persidangan.
Gugatan Bernilai Rp125 Triliun
Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis. Penggugat mempertanyakan keabsahan ijazah Gibran dan meminta pengadilan memberikan putusan resmi.
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok dan agenda pembuktian.
Hasil mediasi akan menentukan apakah kasus ini selesai secara damai atau berlanjut menjadi persidangan panjang yang berpotensi menyita perhatian nasional.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar