Head Line

Polisi Jepang Tangkap WNI Diduga Curi Tas dan Aksesori Mewah Rp1 Miliar

Polisi Jepang Tangkap WNI Diduga Curi Tas dan Aksesori Mewah Rp1 Miliar. (CCTV/Richard Susilo)
Tokyo, Japan - Senin, 29 September 2025 – Kepolisian Metropolitan Tokyo menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 22 tahun bernama Muhammad Davin. Ia diduga mencuri 18 barang mewah berupa tas dan aksesori dari sebuah toko di kawasan Jingumae, Shibuya, dengan total nilai mencapai 9 juta yen atau setara Rp1 miliar.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 02.00 waktu setempat. Polisi menerima laporan adanya jendela toko yang rusak, dan setelah diperiksa, sejumlah barang bernilai tinggi dinyatakan hilang.

Tak lama berselang, aparat berhasil menangkap Davin yang diduga kuat sebagai pelaku. Ia kemudian langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, Davin mengaku tindakannya dilakukan atas permintaan seorang temannya yang berada di Indonesia. Polisi Jepang kini tengah menyelidiki apakah kasus ini berkaitan dengan jaringan pencurian internasional.

Proses Hukum dan Peran KBRI

Davin saat ini ditahan dan menghadapi proses hukum di Jepang. Kepolisian Metropolitan Tokyo masih menelusuri bukti tambahan serta kemungkinan adanya tersangka lain.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo dikabarkan mengikuti perkembangan kasus ini dan siap memberikan pendampingan konsuler bila diperlukan.

Kasus pencurian yang melibatkan WNI ini menjadi sorotan media Jepang dan Indonesia karena nilai barang curian yang fantastis. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendiri atau bagian dari kelompok terorganisir.

Artikel ini telah tayang di 
Koran.co.id

0 Komentar

© Copyright 2022 - KORAN