Jakarta, DKI Jakarta - Senin, 29 September 2025 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana terhadap wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia. Pencabutan ini terjadi usai yang bersangkutan mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi mengganggu kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi. Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyebutkan, setiap tindakan yang menghalangi kemerdekaan pers dapat dikenakan sanksi pidana dua tahun penjara atau denda Rp500 juta,” kata Munir.
Desak Klarifikasi Istana
PWI meminta Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden (BPMI) memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan pencabutan kartu liputan tersebut. PWI juga mendorong adanya dialog konstruktif antara pihak Istana dengan wartawan agar kebebasan pers tetap terjaga.
Respons Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi isu ini dengan menyebut pihaknya sedang mencari solusi terbaik. Ia memastikan telah meminta BPMI untuk membuka komunikasi dengan pihak terkait agar persoalan ini segera diselesaikan.
Sikap Dewan Pers
Dewan Pers juga menyoroti pencabutan kartu liputan wartawan Istana. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mengingatkan pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Dewan Pers mendesak agar akses liputan dikembalikan kepada wartawan yang dicabut izinnya.
Tanggapan DPR
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menilai polemik ini harus diselesaikan dengan bijak. Ia menyebut Presiden Prabowo dikenal sebagai sosok demokratis dan diyakini akan menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar