TikToker Figha Lesmana Ditangkap Polda Metro Jaya Usai Viral Ajak Pelajar Demo. (Wildan/detikcom) |
Puluhan Tersangka Kericuhan
Hingga kini, polisi telah menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan, terdiri dari 42 orang dewasa dan 1 masih di bawah umur. Dari jumlah tersebut, enam orang berstatus sebagai penghasut, yakni DMR (Delpedro Marhaen Rismansyah), MS, SH, KA, RAP, dan FL (Figha Lesmana).
Polisi menegaskan ajakan melalui media sosial dilakukan secara masif dan terstruktur dengan sasaran pelajar. Strategi ini disebut berbahaya karena menjadikan pelajar sebagai “tameng” dalam kericuhan.
Provokasi Terhadap Aparat
Dalam keterangan resmi, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana menyebut ada salah satu tersangka yang bahkan memprovokasi massa untuk menyerang aparat ketika diamankan. Bukti provokasi itu kini sudah dikantongi penyidik.
Polisi Ingatkan Bahaya Hasutan di Medsos
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyebarkan konten provokatif maupun menghasut, terlebih jika melibatkan pelajar dalam aksi unjuk rasa.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar