Cikande Tercemar Radioaktif Cs-137, Pemerintah dan Bapeten Diminta Perkuat Pengawasan. (TEMPO/Prima Mulia) |
Jakarta, DKI Jakarta - Jumat, 3 Oktober 2025 — Kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, memicu perhatian luas publik dan lembaga internasional. Pemerintah menetapkan status kejadian khusus usai tim satgas menemukan material logam tercemar isotop berbahaya di pabrik peleburan logam di wilayah tersebut.
Risiko Radioaktif Cs-137
Cs-137 dikenal sebagai zat radioaktif hasil fisi nuklir dengan waktu paruh mencapai 30 tahun. Paparan zat ini dapat meningkatkan risiko kanker, gangguan genetika, hingga kerusakan jaringan tubuh. Selain membahayakan kesehatan masyarakat, kasus ini juga berdampak pada perdagangan internasional setelah produk ekspor dari Cikande sempat ditolak akibat terdeteksi mengandung Cs-137.
Sorotan Kelembagaan Nuklir
Kasus Cikande membuka sorotan terhadap lemahnya pengawasan radiasi di Indonesia. Peralatan deteksi radiasi seperti Radiation Portal Monitor (RPM) di sejumlah pelabuhan dinilai tidak terawat optimal. Selain itu, kekosongan jabatan penting di lembaga pengawas nuklir juga dianggap melemahkan sistem monitoring.
Pengamat menilai kasus ini menjadi alarm keras agar pemerintah memperkuat kelembagaan nuklir, meningkatkan koordinasi antarinstansi, serta memperbesar anggaran untuk pengawasan dan perawatan peralatan pendeteksi radiasi.
Penanganan Pemerintah
Pemerintah melalui KLHK, Bapeten, dan aparat terkait melakukan dekontaminasi di titik yang terpapar Cs-137. Area industri diberi tanda larangan dan tim komunikasi publik dibentuk untuk memberikan edukasi kepada warga sekitar.
Artikel ini telah tayang di
Koran.co.id
0 Komentar